TRAGlS ! Ny4wa Pel4kor ini Dihabisi Secara Sadls Oleh Istri Sah di Depan Umum, Jadikan Pelajaran Buat Kita Semua...
Netizen dihebohkan oleh adanya video aksi penusukan yang dilakukan di depan umum. Korban diduga pelakor yang harus menghadapi kemarahan istri sah.
Netizen dihebohkan oleh adanya video aksi penusukan yang dilakukan di depan umum. Menurut keterangan sementara, aksi penusukan tersebut dilakukan oleh istri sah yang tidak terima suaminya menjalin hubungan dengan pelakor.
Video aksi penusukan tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok dengan nama @Irmasyafri pada hari Jumat (30/7/2021) dan sudah ditonton kurang lebih sebanyak 7,3 juta kali.
Ilustrasi Pelakor Ditusuk (via Nusa Bali)
Dalam video tersebut terlihat seorang wanita berjilbab yang disinyalir merupakan istri sah sedang memegang pisau dan sudah diamankan oleh petugas keamanan. Sedangkan korbannya berpakaian putih berlumur darah tampak dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Dalam keterangan video yang diunggah oleh @Irmasyafri, lokasi kejadian berada di sekitar Jalan Boulevard, Makassar.
Keterangan lain peristiwa tersebut juga disampaikan oleh akun Instagram @kamerapengawas. Dalam unggahannya, akun @kamerapengawas menulis sedikit tentang kronologi kejadian.
Netizen dihebohkan oleh adanya video aksi penusukan yang dilakukan di depan umum. Korban diduga pelakor yang harus menghadapi kemarahan istri sah.
Awalnya, korban yang diduga selingkuh dengan suami pelaku memang sudah diintai lebih dulu. Saat korban keluar dari klinik kecantikan dan menuju tempat parkir, pelaku menghampiri korban.
Di tempat parkir itulah keributan antara korban dan pelaku tak dapat lagi dihindari sampai akhirnya terjadi aksi penusukan tersebut.
Sementara itu, dari penyelidikan yang sudah dilakukan, Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya mengatakan jika pelaku berinisial HT emosi lantaran korban RK menjadi orang ketiga dalam rumah tangganya.
"Pengakuannya, RK ini menjadi orang ketiga dari hubungan HT dengan suaminya. RK dituding merebut suaminya HT," terang Andi Ali Surya.
Atas aksi penusukannya tersebut, pelaku HT yang kini berusia 34 tersebut terancam pasal 353 ayat 2 subaider pasal 351 ayat 2, dengan masa hukuman 7 tahun penjara. Wah, nasib pelakor makin terancam nih saat istri sah mulai marah.