Hotman Paris Beberkan Dua Pasal yang Bisa Selamatkan Hukuman Richard Eliezer
Tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, masih menjadi sorotan publik. Banyak netizen yang menilai tuntutan 12 tahun yang dijatuhkan kepada Richard itu tak sesuai karena penembak Brigadir J sudah menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, pengacara kondang Hotman Paris pun angkat bicara. Seperti diunggah dalam akun Instagran @insta_julid, Hotman Paris mengungkap ada dua pasal yang bisa membebaskan Richard Eliezer dari hukuman. Menurut pengacara bergaya hidup mewah itu, hukuman Richard Eliezer bisa ringan dengan adanya pasal RKUHP. Apalagi, menurut Hotman, ini berkaitan dengan peran Richard Eliezer saat melakukan penembakan.
"Bharada E (Eliezer) bisa bebas pakai pasal pidana 48 KUHP Pidana, yaitu dia melakukan pidana karena pengaruh paksa atau memakai pasal 51 yaitu karena perintah jabatan," ungkap Hotman.
Pernyataan Hotman tersebut diduga sengaja dibuat agar bisa digunakan pengacara Richard Eliezer. "Pasal 48 dan 51 bisa membebaskan seseorang walau telah melakukan tindak pidana karena daya paksa atau karena perintah jabatan," tegas Hotman.
Sontak pernyataan Hotman Paris itu pun menuai komentar dari warganet. "Karena Icad sbgi justice collaborator bisa terbongkar semua kasus kebusukan ini. Masa malah Icad tuntutannya Ibh tinggi dri pd PC Riky,.Kuat dll..semoga hakim berikan hukuman seminin mungkin. Apa karna FS sdh mengancam akan membongkar rahasia Polri klu [cad hnya dihukum minim..dan PC sampai dihukum berat," ujar @mayameli***.
"Tp bagaiaman pun dia eksekutor Klu emang dengan bekal kasian Trus harus bebas ya pasti bakalan banyak orang mau jadi eksekutor," kata @yana_dian_s***.
"Ayo abang, di bantu si icad, kasihan barada E, di jadikan korban dan tumbal oleh atasannya, masa depanya masih panjang," tulis @faizalaziz***.